OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Agustus 2024
Ekonomi dan bisnis | 1 Agustus 2024, 08:00 WIBJumlah ini mengalami penurunan dibandingkan data sebelumnya karena adanya pencabutan izin terhadap dua pinjol, yaitu PT Semangat Gotong Royong (Danap ala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).
OJK menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar secara resmi. Penggunaan pinjol ilegal dapat berisiko tinggi, termasuk kemungkinan penyalahgunaan data pribadi, bunga yang sangat tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis.
Link Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK 2024
>>> Link Daftar Pinjol Legal OJK 2024
>>> Link Daftar Pinjol Ilegal OJK 2024
Baca Juga: Update Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2024, Ada Kenaikan per kWh?
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com