> >

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Agustus 2024

Ekonomi dan bisnis | 1 Agustus 2024, 08:00 WIB
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal pada periode Februari s.d. Maret 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/7), daftar pinjol ilegal terbaru diumumkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK.

Data ini terakhir diperbarui pada Selasa (11/6) dan masih berlaku hingga Kamis (1/8).

Dalam pemutakhiran tersebut, OJK mengidentifikasi 654 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi.

Jumlah ini menambah total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK menjadi 8.271 entitas sejak tahun 2017.

Pinjol-pinjol ilegal ini dianggap berbahaya karena beroperasi tanpa izin dan pengawasan OJK, serta berpotensi melanggar hukum, termasuk dalam hal penyebaran data pribadi nasabah.

Masyarakat dapat mengakses daftar lengkap pinjol ilegal per Agustus 2024 melalui tautan resmi OJK.

Penting bagi masyarakat untuk memeriksa daftar ini sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Sementara itu, OJK juga merilis daftar pinjol legal pada Jumat (12/7).

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia, Naik atau Tidak?

Terdapat 98 pinjol berizin yang dapat digunakan secara resmi oleh masyarakat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU