> >

Passing Grade SKD CPNS 2024 Terbaru, Bolehkah Pakai Nilai Tes Tahun 2023?

Loker | 30 Juli 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi ujian CPNS-PPPK. Berikut passing grade SKD CPNS 2024 terbaru (Sumber: Kompas.com)

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024?

  • Passing grade TWK: 65 (enam puluh lima)
  • Passing grade TIU: 80 (delapan puluh)
  • Passing grade TKP: 166 (seratus enam puluh enam).

Ketentuan nilai ambang batas di atas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Bolehkah Menggunakan Passing Grade SKD 2023?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sebentar Lagi, KemenPANRB Terbitkan Mekanisme Seleksi dan Passing Grade SKD

“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suherman, Senin (29/7/2024) dikutip dari menpan.go.id.

Suherman mengatakan hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, menpan.go.id


TERBARU