Tak Lagi Gratis! Ini Besaran Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar
Ekonomi dan bisnis | 28 Juli 2024, 18:00 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV- Hutama Karya akan segera mengenakan tarif untuk Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar dalam waktu dekat. Adapun tol tersebut telah beroperasi tanpa tarif sejak 31 Mei 2024.
Penetapan tarif ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, selama beroperasi tanpa tarif, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi.
Baca Juga: Bantal Kursi Whoosh Sudah 6 Kali Dicuri, KCIC Kantongi Data Pelaku dari Penelusuran 44 CCTV
Termasuk berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini," kata Adjib dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (28/7/2024).
"Adapun dalam FGD yang telah berlangsung tersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” imbuhnya.
Baca Juga: 395 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Pelintasan Sebidang sejak 2020, Apa Upaya yang Dilakukan KAI?
Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyampaikan bahwa keberadaan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar telah banyak membawa manfaat bagi masyarakat khususnya secara ekonomi.
“Dari percakapan dan hasil diskusi dengan Masyarakat Sumatra yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada Hutama Karya dan Pemerintah dengan adanya jalan tol ini," ujarnya.
"Walaupun belum tersambung secara penuh namun manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan, tidak hanya kepada pengguna jalan tol, tetapi juga pada nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol akibat keberadaan jalan tol,” tambahnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Jadi Official Airline HUT ke-79 RI di IKN, Siapkan 11.508 Kursi
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:
Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar
Pekanbaru-XIII Koto Kampar
- Gol I: Rp60.000
- Gol II & III: Rp89.500
- Gol IV & V: Rp119.500
Bangkinang-XIII Koto Kampar
- Gol I: Rp26,000
- Gol II & III: Rp39,500
- Gol IV & V: Rp52,500
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Baca Juga: Kejar Target 29.000 Penumpang, KCIC akan Bikin Exit Tol Baru hingga Operasikan Stasiun Karawang
"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," tutur Adjib.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV