Tak Lagi Gratis! Ini Besaran Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar
Ekonomi dan bisnis | 28 Juli 2024, 18:00 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV- Hutama Karya akan segera mengenakan tarif untuk Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar dalam waktu dekat. Adapun tol tersebut telah beroperasi tanpa tarif sejak 31 Mei 2024.
Penetapan tarif ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, selama beroperasi tanpa tarif, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi.
Baca Juga: Bantal Kursi Whoosh Sudah 6 Kali Dicuri, KCIC Kantongi Data Pelaku dari Penelusuran 44 CCTV
Termasuk berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini," kata Adjib dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (28/7/2024).
"Adapun dalam FGD yang telah berlangsung tersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” imbuhnya.
Baca Juga: 395 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Pelintasan Sebidang sejak 2020, Apa Upaya yang Dilakukan KAI?
Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyampaikan bahwa keberadaan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar telah banyak membawa manfaat bagi masyarakat khususnya secara ekonomi.
“Dari percakapan dan hasil diskusi dengan Masyarakat Sumatra yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada Hutama Karya dan Pemerintah dengan adanya jalan tol ini," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV