> >

Setelah Shin Tae-yong dan CEO ChatGPT, Imigrasi RI Incar Elon Musk Pegang Golden Visa

Ekonomi dan bisnis | 26 Juli 2024, 15:24 WIB
Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan CEO SpaceX dan Tesla, Elon Musk, di sela-sela Forum Air Sedunia (World Water Forum) ke-10 yang berlangsung di Bali International Convention Center (BICC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Senin, (20/05/2024). (Sumber: BPMI Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkap, pemerintah akan menyosialisasikan kebijakan golden visa kepada warga negara asing (WNA) yang berkualitas. 

Mereka ditargetkan menjadi pemegang golden visa dan menempatkan dananya di Indonesia. Salah satu nama yang diincar pemerintah adalah CEO Tesla Elon Musk. 

Sebagai informasi, golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. 

Sejauh ini, nama-nama yang sudah menjadi pemegang golden visa adalah Shin Tae-yong, CEO ChatGPT Sam Altman, dan President Director Boeing Indonesia Dave Calhoun. 

Silmy Karim mengatakan, hingga akhir 2024, pemerintah menargetkan 1.000 WNA telah mendapatkan golden visa. 

Baca Juga: Jadi Mitra Bank Pertama, Pemegang Golden Visa Bisa Buka Rekening via Livin

"Yang penting sosialisasi dulu sebanyak-banyaknya. Kita lakukan komunikasi ke beberapa organisasi Chamber of Commerce, baik itu Amerika, China, Jepang, Korea, dan juga Kadin maupun HIPMI yang mungkin mitranya juga membutuhkan Golden Visa," kata Silmy di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024). 

Mantan Dirut Krakatau Steel itu menerangkan, akan ada evaluasi setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah. Namun, evaluasi bentuknya bukan pencabutan golden visa dari WNA yang bersangkutan.

"Evaluasi dalam konteks hasil, bukan mencabut golden visanya, karena kalau mencabut itu gampang. Misalkan tidak memenuhi saldonya, itu bisa dicabut," ujar Silmy.

"Tapi ini dalam arti strategi untuk bisa mendapatkan good quality travelers yang ujungnya adalah manfaat untuk Indonesia," tambahnya. 

Kebijakan golden visa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia, serta menyaring kunjungan WNA yang berkualitas. 

Baca Juga: Golden Visa Efektif Tarik Investor Asing ke IKN? Begini Kata Ali Mochtar Ngabalin dan Celios

Syarat dan Ketentuan Golden Visa

Kebijakan golden visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, Jumat (26/7), untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar). 

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar).

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Baca Juga: Pendiri ChatGPT Samuel Altman Dapat Golden Visa dari Dirjen Imigrasi, Apa Manfaat Eksklusifnya?

"Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun," tulis pihak Imigrasi. 

Golden Visa untuk WNA yang Tidak Berinvestasi

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp10,6 miliar). 

Sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. 

Baca Juga: Tiket Konser Bakal Kena Cukai? DJBC Kemenkeu: Masih Usulan, Belum Masuk Kajian

"Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi," jelas pihak Imigrasi. 

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol. 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.tv, Kompas.com


TERBARU