> >

Perangi Judi Online, BRI Blokir 1.049 Rekening dan Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang

Perbankan | 21 Juli 2024, 17:31 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memblokir lebih dari 1.000 rekening yang terkair judi online, sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. (Sumber: Bank BRI)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. 

Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer.

Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).

Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU