> >

Perangi Judi Online, BRI Blokir 1.049 Rekening dan Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang

Perbankan | 21 Juli 2024, 17:31 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memblokir lebih dari 1.000 rekening yang terkair judi online, sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. (Sumber: Bank BRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memblokir lebih dari 1.000 rekening yang terkair judi online, sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memerangi judi online. 

Salah satunya dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.  

Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Ungkap Pemain Judi Online Banyak di Kementerian dan Lembaga hingga Pemda

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Minggu (21/7/2024). 

Ia menjelaskan, BRI juga terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia. 

Perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya. 

Baca Juga: Kemenkes Sebut Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif, Sebabkan Gangguan Mental

“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” terangnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU