Asyik! Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2025, Ini Bocoran dari Airlangga Hartarto
Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2024, 22:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Di tahun pertama pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali naik pada 2025. Hal itu dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengakui ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS di 2025. Sebelumnya, gaji PNS sudah mengalami kenaikan tahun ini.
“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, Berikut Rekomendasi Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
Namun Airlangga tidak merinci berapa besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji PNS.
"Belum ada ya," ujarnya.
Informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Sri Mulyani Ucapkan Selamat Bergabung ke Thomas Djiwandono: Bahas RAPBN 2025 Jadi Lebih Mudah
Selain penyesuaian gaji, Pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
Baca Juga: Mulai Musim Umrah 2024, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis
Untuk diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Nota keuangan akan disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 16 Agustus 2024.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara