Mendag Bentuk Satgas Pengawasan Impor llegal, Ini 7 Barang yang Diawasi
Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2024, 00:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk menekan barang impor ilegal masuk ke Indonesia.
Pembentukan itu dilakukan lewat Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024, yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Kamis (18/7/2024).
"Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor llegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat, (19/7).
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Lantaran industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.
Baca Juga: Ekonom Celios, Nailul Huda Angkat Bicara soal Progres IKN 15 Persen pada 17 Agustus 2024
Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.
"Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya," ungkap Mendag
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.
Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Baca Juga: Kadin Minta Impor Bahan Baku Manufaktur Dimudahkan, kalau Bisa Bea Masuknya Rp0
Mendag menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas tersebut. Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Kemudian, ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Baca Juga: Oleh-Oleh Jokowi dari Abu Dhabi: 8 Komitmen Investasi dan Kerja Sama Properti, IKN, hingga PLTN
"Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir," ujarnya.
Tugas anggota satgas adalah menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.
Selanjutnya mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha; dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.
"Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa," pungkas Mendag.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :