> >

Cara Cek BI Checking atau Slip OJK Secara Online, Ini Cara Memperbaikinya Jika Masuk Blacklist

Keuangan | 19 Juli 2024, 20:10 WIB
Halaman depan situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan BI Checking di debku.ojk.go.id/Public/HomePage. (Sumber: OJK)

3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Baca Juga: OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Sebagai Upaya Pemberantasan Judi 'Online'

Cara Memperbaiki BI Checking

Bagi yang masuk daftar hitam BI Checking, dapat diperbaiki dengan cara sebagai berikut.

  • Melunasi utang ke bank atau pihak PUJK 
  • Memeriksa OJK checking di laman idebku.ojk.go.id 
  • Lakukan konfirmasi pembayaran utang ke OJK. 
  • Anda bisa meminta surat penjelasan dari bank yang bertindak sebagai debitur sebagai bukti pembayaran 
  • Tunggu hingga skor OJK checking berubah.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU