Catat, Tarif Baru Tol Binjai-Stabat yang Akan Berlaku dalam Waktu Dekat
Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2024, 05:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menerbitkan keputusan terkait tarif Tol Binjai–Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Sehingga dalam waktu dekat, Hutama Karya sebagai pengelola kedua tol tersebut akan menyesuaikan tarif kedua tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Sosialisasi ini berkenaan dengan penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi online hingga media luar ruang.
Baca Juga: Daftar 16 BUMN yang Dapat PMN Rp44,24 Triliun, Hutama Karya Terbesar, ASABRI Nomor 2
Seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," kata Adjib dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).
"Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Agus Tripriyono menyampaikan, jalan tol ini memberi banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Baca Juga: RI Punya Lebih dari 2.893 Km Jalan Tol, yang Tertua Ada di Jagorawi sejak 1978
“Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area,” ujar Agus Tripriyono.
Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi menambahkan, penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu, sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya.
“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” tutur Tulus.
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau penggunajalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Baca Juga: Tol Cimanggis-Cibitung Resmi Beroperasi, JORR 2 Telah Tersambung Penuh Sepanjang 111 Km
Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatanyang ada di Tol Binjai - Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai - Langsa di 0823-6784-6784," ujarnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya:
1. Binjai-Stabat dan Stabat-Binjai
- Golongan 1: Rp16.500 (dari sebelumnya Rp 15.000)
- Golongan 2: Rp25.000 (dari sebelumnya Rp 26.500)
- Golongan 3: Rp25.000 (dari sebelumnya Rp 26.500)
- Golongan 4: Rp33.500 (dari sebelumnya Rp30.000)
- Golongan 5: Rp33.500 (dari sebelumnya Rp30.000)
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat RI Termahal Kedua Setelah Brasil, Ini Jurus Luhut Menurunkannya
2. Binjai-Kuala Bingai dan Kuala Bingai-Binjai
- Golongan 1: Rp27.500
- Golongan 2: Rp41.000
- Golongan 3: Rp41.000
- Golongan 4: Rp55.000
- Golongan 5: Rp55.000
3. Binjai-Tanjung Pura dan Tanjung Pura-Binjai
- Golongan 1: Rp54.500
- Golongan 2: Rp81.500
- Golongan 3: Rp81.500
- Golongan 4: Rp109.000
- Golongan 5: Rp109.000
4. Stabat-Kuala Bingai dan Kuala Bingai-Stabat
- Golongan 1: Rp10.500
- Golongan 2: Rp16.000
- Golongan 3: Rp16.000
- Golongan 4: Rp21.500
- Golongan 5: Rp21.500
5. Stabat-Tanjung Pura dan Stabat-Tanjung Pura
- Golongan 1: Rp37.500
- Golongan 2: Rp37.500
- Golongan 3: Rp56.500
- Golongan 4: Rp75.500
- Golongan 5: Rp75.500
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :