> >

Pencairan Bansos BPNT Juli 2024 Sudah Dimulai? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima

Ekonomi dan bisnis | 2 Juli 2024, 10:12 WIB
Ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau Bansos BPNT sebesar Rp600.000 yang akan dicairkan pada Agustus 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencairan Bantuan Pangn Non Tunai (BPNT) untuk bulan Juli 2024 dimulai sejak tanggal 1 Juli dan akan berlangsung hingga akhir bulan.

Penerima bantuan dapat mengakses dana melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di bank-bank yang ditunjuk, yaitu BNI, BRI, atau BTN. Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat.

BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Namun, dalam beberapa kasus, pencairan dapat dilakukan untuk dua atau tiga bulan sekaligus, sehingga penerima mungkin mendapatkan Rp400.000 atau Rp600.000.

Cara Cek Status Penerima BPNT Juli 2024

Untuk memverifikasi status sebagai penerima BPNT, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Cara Cek Penerima Bansos BLT Mitigasi, BPNT dan PKH 2024

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP (mulai dari provinsi hingga desa)
  3. Klik tombol 'Cari Data'
  4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul status pencairan BPNT 'sudah proses Bank Himbara/PT Pos'

Penting untuk diingat bahwa jika bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir karena pencairan masih dapat dilakukan pada bulan Agustus.

Kementerian Sosial menghimbau para KPM untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat diverifikasi.

Bagi KPM yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial atau kantor dinas sosial setempat.

Dengan adanya bantuan BPNT ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. KPM diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU