> >

Tarif Listrik Tak Naik di Triwulan III 2024, Ini Rinciannya Berlaku per 1 Juli

Ekonomi dan bisnis | 30 Juni 2024, 07:30 WIB
Tarif listrik PLN per 1 Juli 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk triwulan III 2024 atau Juli, Agustus, dan September.

Tarif listrik selama tiga bulan ke depan ditetapkan tidak naik sehingga masih sama dengan tarif listrik pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik triwulan III tidak naik untuk menjaga daya saing industri serta menjaga inflasi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Kabel Tembaga PLN, Negara Rugi Puluhan Juta Rupiah!

Jisman menjelaskan, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mengacu pada perubahan  realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” ujarnya, Jumat (28/6/2024), dikutip dari laman Kementerian ESDM.

“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.

Menurut regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.

Parameter tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp15.822,65/dollar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) Batubara.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Juga Tidak Naik

Jisman mengumumkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucapnya.

Saat ini, kata Jisman, pemerintah berharap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.

Selain itu, PLN diharapkan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan Listrik, PLN Edukasi Manfaat dan Bahaya Listrik di Kecamatan Curup Timur

Rincian Tarif Listrik per Juli 2024

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai Senin (1/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU