> >

Mendag Kasih Kode Harga MinyaKita Naik Jadi Rp15.500 Usai Iduladha

Ekonomi dan bisnis | 14 Juni 2024, 07:10 WIB
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah, Minyakita, dalam sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA/Eric Ireng)

Sebelumnya, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, dua kebijakan baru yang disiapkan oleh Kemendag adalah menaikkan HET MinyaKita dan mengeluarkan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO).

Baca Juga: Luhut Sebut Avtur dari Minyak Jelantah Bisa Bikin Cuan Rp13 T, Diluncurkan September 2024

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi bersama Menteri Dalam Negeri pada 13 Mei lalu, Bambang menyampaikan, perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Saat ini, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut, terkait dengan rencana minyak curah yang dikeluarkan dari DMO, Bambang menyebut, hal ini lantaran hanya ada dua negara yang masih menggunakan minyak curah yakni Indonesia dan Bangladesh.

"Jadi, ada opsi minyak curah tidak dihitung dengan DMO yang dikaitkan dengan hak ekspor. Ini adalah perubahan-perubahan yang akan kami lakukan. Tentunya nanti ada perubahan regulasi dari sisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022," ujar Bambang seperti dikutip dari Antara. 

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara


TERBARU