Asosiasi Periklanan Sebut Aturan Iklan Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Menimbulkan Gelombang PHK
Ekonomi dan bisnis | 13 Juni 2024, 11:18 WIBKetua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, juga menyoroti bahwa selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau sesuai dengan PP 109 Tahun 2012.
"Pengaturan iklan rokok sendiri sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2012, di mana pengaturannya sudah cukup komprehensif dan kami pun telah patuh terhadap regulasi tersebut," kata Janoe.
Janoe mengungkapkan bahwa rencana pengetatan aturan dalam RPP Kesehatan terkait jam tayang iklan dan area beriklan produk tembakau hanya akan menambah konsekuensi negatif dan berdampak signifikan pada bisnis periklanan.
Ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan tembakau di RPP Kesehatan dan melibatkan pelaku industri periklanan dalam menentukan arah kebijakan.
"Kita ingin mendiskusikan hal ini dengan pemerintah karena serapan tenaga kerja di industri periklanan kan banyak yang berhubungan secara langsung dengan produksi iklan dan penayangan iklan," ucap Janoe.
Baca Juga: RPP Kesehatan Dinilai Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau, Kemenperin Kawal Pembahasannya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV