> >

Tips Hadapi Penipuan Bermodus "Salah Transfer" dari Pinjol Ilegal, Nomor 1 Wajib Dilakukan

Keuangan | 12 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan salah transfer pinjaman online ilegal. (Sumber: AFPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan "salah transfer" pinjaman online ilegal. 

Berdasarkan data pengaduan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal.

Padahal yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman. Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (12/6/2024), berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:

Tips Hadapi Penipuan "Salah Transfer" Pinjol Ilegal

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya! OJK Blokir 654 Pinjol Ilegal dan 41 Pinpri selama April-Mei 2024

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran" atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. 

"Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," tulis OJK. 

4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

Baca Juga: Banyak Peminat, Kereta Tambahan Long Weekend Idul Adha 2024 jadi 28 KA, Ini Jadwal Keberangkatannya

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Impersonation, Pelaku Pakai Nama Entitas Resmi Tawarkan Produk hingga Investasi

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal.

Nomor telepon debt collector itu dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ungkap Satgas PASTI. 

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU