> >

BPH Migas Pantau Penggunaan Surat Rekomendasi saat Beli Solar dan Pertalite, Ini Kriteria Konsumen

Energi | 10 Juni 2024, 16:41 WIB
Ilustrasi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta badan usaha penugasan ikut memantau pelaksanaan penerapan surat rekomendasi di lembaga penyalurnya. Sehingga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara semakin tepat sasaran. (Sumber: Pertamina)

Baca Juga: Pertamina Tegaskan Keponakan Jokowi Jadi Manajer di Perusahaan Lewat Jalur Profesional

Saat BPH Migas bertemu dengan perwakilan konsumen, Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki Cilacap, Sukarno Fakhruddin menyambut baik adanya surat rekomendasi tersebut.

Ia mengungkapkan, dengan menggunakan surat rekomendasi untuk traktor sebagai alat penunjang dapat meningkatkan hasil produksi panennya.

"Adanya surat rekomendasi ini sangat bermanfaat karena mempermudah kami mendapatkan BBM subsidi sebagai bahan bakar alat mengolah sawah. Saya juga sudah bikin QR code, jadi dalam pengambilan minyak solar pun sangat dipermudah," ujarnya.

BPH Migas menjelaskan, pengurusan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya. 

Baca Juga: Alasan Warga NU Alumni UGM Tolak Izin Kelola Tambang yang Diberikan Pemerintah

Selain itu, pengurusan surat maupun pengambilan JBT atau JBKP bagi kelompok tani atau nelayan dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna, yakni yang tercantum dalam surat rekomendasi dengan memberikan surat kuasa yang sah.

Untuk pemerintah daerah atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai surat rekomendasi dapat menghubungi helpdesk di nomor 0812-3000-0136.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU