Nilai Izin Kelola Tambang sebagai Peluang, Gus Yahya: Wong Butuh, Bagaimana Lagi
Ekonomi dan bisnis | 7 Juni 2024, 04:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya melihat kebijakan pemerintah yang memberikan izin kelola tambang kepada ormas, sebagai sebuah peluang.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menyebut kebutuhan NU banyak, mengingat warga anggota NU juga banyak.
"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola, yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pertamina Tegaskan Keponakan Jokowi Jadi Manajer di Perusahaan Lewat Jalur Profesional
Ia kemudian mengutip sebuah hasil survei yang menyatakan, anggota PBNU hampir separuh jumlah penduduk Indonesia.
PBNU juga memiliki sekitar 3.000 pondok pesantren (ponpes) dan madrasah, yang untuk mengelolanya memerlukan banyak sumber daya.
Salah satunya adalah Ponpes Lirboyo yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur. Gus Yahya menyebut pesantren itu memiliki santri yang berjumlah hingga lebih dari 43.000 orang.
Ia menuturkan para santri di ponpes tersebut tinggal di kamar seluas 3x3 meter, sehingga para santri hanya bisa menaruh barang di kamar, namun tidur di sembarang tempat seperti emperan kelas dan masjid.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Luhut: Tujuannya Buat Bantu Umat
"Nah kalau kita menunggu afirmasi pemerintah yang langsung, itu nanti harus berhadapan parameter birokrasi yang pasti lama sekali," ucapnya.
Muslimat NU juga mengelola ribuan Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal (TK dan RA) yang selama ini para gurunya hanya mendapatkan honor yang minim.
"Sekarang realitasnya kita ketahui bahwa sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tidak lagi mencukupi, sehingga perlu ada intervensi. Dalam soal ini, maka NU butuh revenue," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh PBNU di tambang batu bara Kalimantan Timur, akan terbit dalam kurun waktu 15 hari. Dengan catatan, semua persyaratannya telah terpenuhi.
Baca Juga: Kritik Pengelolaan Anggaran, Anggota Komisi X Ingin Kemendikbudristek Diperiksa KPK
"Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut dia, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.
"Baru PBNU yang mengajukan," sebutnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV