Bulan Ini Tidak Naik, Nasib Tarif Listrik Pasca-Juni 2024 Masih Abu-Abu
Energi | 4 Juni 2024, 08:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat harus bersabar menunggu keputusan pemerintah soal tarif dasar listrik setelah Juni 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan atau tidak pada kuartal III-2024.
"Belum bisa dijawab itu, tunggu saja nanti," ujar Jisman P Hutajulu, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Ia menegaskan, saat ini belum ada keputusan untuk menaikkan, menurunkan, atau mempertahankan tarif listrik.
Namun, Jisman memastikan satu hal: "Tarif dasar listrik tidak akan naik hingga Juni 2024, sesuai arahan Presiden Joko Widodo."
Baca Juga: Update Tarif Listrik PLN Juni 2024, Ada Kenaikan Tarif per kWh?
Keputusan ini diambil dalam sidang kabinet 26 Februari 2024, yang juga menetapkan penahan harga BBM hingga Juni.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengucurkan dana tambahan ke PLN dan Pertamina. Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, menjelaskan dana ini berasal dari sisa anggaran dan perluasan defisit APBN 2024 menjadi 2,3-2,8% dari PDB.
"Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna, tidak ada kenaikan (tarif) listrik, tidak ada kenaikan (harga) BBM sampai dengan Juni (2024), baik itu subsidi dan nonsubsidi," kata Airlangga.
Sejak Juli 2022, pemerintah memang terus menahan tarif listrik. Kini, semua pihak tertuju pada kebijakan kuartal III-2024.
Mengacu Permen ESDM No. 8/2023, tarif listrik non-subsidi ditinjau tiap tiga bulan berdasarkan kondisi ekonomi makro.
Baca Juga: NEWS OR HOAX | Kenaikan Tarif Dasar Listrik Mulai 1 Mei 2024
Faktor yang dipertimbangkan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Data terakhir menunjukkan, tarif listrik non-subsidi terakhir naik pada Juli 2022.
Penentuan tarif listrik bukan sekadar angka, tapi cerminan kondisi ekonomi nasional.
Di satu sisi, kenaikan tarif dapat membantu PLN menutup biaya operasional. Di sisi lain, hal ini berpotensi membebani masyarakat dan pelaku usaha.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV