Ketum PBNU soal Konsesi Tambang untuk Ormas: Apresiasi Tinggi Langkah Berani Jokowi
Ekonomi dan bisnis | 3 Juni 2024, 10:35 WIBBaca Juga: Menteri LHK Bantah Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan Bagi-Bagi Kue: Ayo Lihat dari Dasarnya
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” tegasnya, dikutip Antara.
Ia menambahkan, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
Aturan terkait pemberian izin kepada ormas dan keagamaan untuk mengelola pertambangan tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin.
WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Aturan itu juga menyebutkan bahwa kepemilikan saham ormas dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Baca Juga: Pernyataan Bahlil yang Pastikan Izin Tambang Batubara untuk PBNU Segera Terbit
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.