PGI Respons Kebijakan Jokowi Beri Ormas Keagamaan Izin Usaha Tambang
Energi | 2 Juni 2024, 10:28 WIB"Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," imbau Gomar.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (30/5/2024).
Dalam Pasal 83A Ayat 1 disebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Baca Juga: Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset Tambang
WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Aturan itu juga menyebutkan bahwa kepemilikan saham ormas dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com