Wapres Ma'ruf Amin: Program Tapera Belum Tersosialisasi dengan Baik
Ekonomi dan bisnis | 30 Mei 2024, 17:12 WIBSeperti yang diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2023) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Program ini wajib diikuti oleh ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban mereka dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan, masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung keseluruhan.
Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun tersebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.
Baca Juga: Di Tengah Kisruh Tapera, Ada Usulan Kementerian Khusus Perumahan di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara