> >

Di Tengah Kisruh Tapera, Ada Usulan Kementerian Khusus Perumahan di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ekonomi dan bisnis | 30 Mei 2024, 15:32 WIB
Ilustrasi. Perlunya kementerian khusus yang mengurusi perumahan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Takabuming Raka mendatang, terus disuarakan berbagai pihak. (Sumber: KONTAN/Baihaki)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Perlunya kementerian khusus yang mengurusi perumahan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Takabuming Raka mendatang, terus disuarakan berbagai pihak. 

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong mengatakan, Indonesia bisa belajar dari negara-negara tetangga yang memiliki kementerian perumahan rakyat tersendiri.

"Kalau kita melihat di negara-negara tetangga memiliki kementerian perumahan rakyat tersendiri, sehingga sektor properti bisa berkembang karena adanya kementerian yang fokus untuk menangani sektor perumahan bagi masyarakat. Kita menyambut positif untuk hal ini," kata Lukas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Pada kesempatan sama, pengamat properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch menambahkan, diperlukan juga kementerian yang mengurus masalah perkotaan, terpisah dari kementerian yang menangani pekerjaan umum dan infrastruktur. 

"Kalau kementerian nanti hanya mengurusi perumahan saja maka itu belum cukup karena yang namanya sektor perumahan ada dalam pengembangan perkotaan (urban development). Kita waktu itu sempat (mengusulkan) kementerian perumahan rakyat dan perkotaan karena itu lebih luas lagi," ujarnya seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: BP Tapera soal Manfaat Iuran Bagi Pekerja Sudah Punya Rumah: Dia Hanya Penabung

Ali menilai, kalau urusan perumahan rakyat dipisah dengan PU, maka kementerian terkait bisa lebih fokus. 

"Artinya hal tersebut dapat membuat sektor perumahan kembali menjadi fokus utama. Ini juga harusnya menjadi titik awal atau entry point bagaimana kementerian perumahan rakyat ini nantinya lebih fokus untuk mengurusi perumahan bagi masyarakat," terangnya. 

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyetujui apabila Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipisah menjadi dua kementerian tersendiri. 

Yakni Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum, pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang.

“Saya setuju bahwa ke depan kalau memang ada rencana presiden terpilih hari ini, Pak Prabowo, memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum,” ucap pria yang akrab disapa Bamsoet ini, dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5). 

Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK

Pemisahan tersebut agar dapat mempercepat realisasi pembangunan 3 juta unit rumah rakyat, yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Politisi Golkar itu juga mengajak pemerintah untuk mengkaji kembali terkait aturan kepesertaan dan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat, khususnya terkait iuran sebesar 3 persen.

"Untuk merealisasikan 3 juta unit rumah rakyat per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa perlu memberatkan masyarakat. Misalnya, melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya seperti dikutip dari Antara. 

Ia menyebut, sesuai aturan maksimal 30 persen atau sekitar Rp138 triliun dari total Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program perumahan pekerja. 

"Cara lainnya yakni pembentukan dana abadi perumahan rakyat, dengan cara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai Rp25 triliun diinvestasikan dengan skema dana abadi sehingga jumlah pembangunan rumah yang dibantu bisa meningkat," jelasnya. 

Baca Juga: Apindo soal Tapera: Mana Ada di Dunia Ini Tabungan yang Dipaksa?

Ia menuturkan, bahwa berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah, dan sekitar 36,85 persen dari penduduk Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni.

Kebutuhan perumahan capai 12,7 juta unit

Adapun, kekurangan pemenuhan kebutuhan (backlog) perumahan saat ini mencapai 12,7 juta unit.

"Padahal jika didukung, sektor perumahan memiliki peran penting untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam berbagai kajian, sektor perumahan dan turunannya mampu memberikan andil hingga 15 persen dalam angka pertumbuhan ekonomi nasional," katanya. 

Karena selain memiliki nilai investasi yang signifikan, juga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Disamping mendorong distribusi pendapatan masyarakat, mengingat industri sektor perumahan bersifat padat karya. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintahan baru agar membentuk kementerian yang khusus menangani terkait properti dan pengelolaan kota. 

Baca Juga: Daftar Nama Anggota Pengurus Tapera dan Gajinya, Ada yang Sampai Rp43 Juta

Kementerian tersebut yakni Kementerian Perumahan dan Perkotaan yang nantinya diharapkan dapat mengatur soal pengembangan real estate dan perkotaan.

Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyebut usulan kementerian baru tersebut guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh properti atau perumahan yang merupakan kebutuhan pokok. 

"Memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh properti, baik properti untuk perumahan rakyat maupun kemudian yang dibutuhkan dalam konteks pengembangan ekonomi," kata Sutrisno dikutip dari Kontan, Senin (13/5). 

Ia menilai, perlu pengaturan khusus lewat suatu kemeterian yang menangani masalah properti dan kota-kota.

 "Kita melihat ada kota-kota di Indonesia yang masih belum ada kesetaraan. Maka kota-kota yang masih tertinggal itu juga harus dikejar supaya mengalami kemajuan," sebutnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Antara, Kontan


TERBARU