Apindo soal Tapera: Mana Ada di Dunia Ini Tabungan yang Dipaksa?
Ekonomi dan bisnis | 30 Mei 2024, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menilai, ada masalah mendasar pada rencana pemungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2027 mendatang.
Ia mempertanyakan, apakah Tapera sebuah jaminan sosial atau Tabungan.
Jika masuk jaminan sosial, maka seharusnya diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
“Tapi kalau masuk Tabungan, mana ada di dunia tabungan yang dipaksa?” kata Anton dalam Program Satu Meja Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
Hal ini mengacu pada sifat iuran Tapera yang dipotong dari gaji karyawan, yang bersifat wajib.
Karyawan dan perusahaan nantinya tidak bisa tidak terdaftar sebagai peserta Tapera.
Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK
Anton mengaku, Apindo memang dilibatkan sejak perumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Namun dari awal juga Apindo sudah dengan tegas menyuarakan penolakan.
Menurutnya, beleid tersebut akhirnya bisa disahkan karena merupakan Hak Inisiatif DPR dan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR saat itu juga sangat mendukung Tapera.
Lantaran realisasi pembangunan perumahan rakyat merupakan salah satu Key Performance Indicator (KPI) dari Ditjen Perumahan.
“Kalau pekerja yang selama ini mengeluh (gaji) kekurangan disuruh mensubsidi orang-orang yang lebih kurang dari mereka, itu bagaimana perasaan mereka?” ujar Anton.
Ia menyebut, saat ini sudah ada program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Polemik Iuran Tapera, APINDO: untuk ASN, TNI dan Polri Saja, Swasta Jangan
Peraturan membolehkan 30 persen dari dana JHT bisa digunakan untuk membantu pekerja membeli rumah.
Secara total jumlah dana yang bisa digunakan untuk MLT adalah sebesar Rp160 triliun.
Menurut Anton, sampai saat ini pencairannya dana MLT masih minim.
Kemudian ada program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah subsidi.
“Jadi kalau motivasi pemerintah adalah pengadaan rumah untuk pekerja, kenapa enggak dimanfaatkan program,-program itu,” tuturnya.
“Lebih baik masuk jaminan sosisal, atau kalau mau dipajakin ya silakan naikkan rate pajak, biar jelas. Itu sebelum kita bicara berat atau tidak (potongan Tapera),” lanjutnya.
Baca Juga: Pengusaha dan Pekerja Protes Tapera Potong Gaji 3 Persen, Begini Kata Jokowi
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, Tapera bukanlah uang hilang.
Melainkan tabungan untuk jaminan hari tua bagi masyarakat dengan sejumlah manfaat.
Salah satunya adalah untuk membeli rumah. Adapun Tapera akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 per bulannya.
"Tapi itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Daftar Nama Anggota Pengurus Tapera dan Gajinya, Ada yang Sampai Rp43 Juta
Basuki menjelaskan, masyarakat yang terdaftar di Tapera bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Badan Pengelola (BP) Tapera juga sebenarnya sudah dibentuk sejak 5 tahun lalu.
Namun belum menjalankan program Tapera untuk masyarakat umum.
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," jelasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV