> >

Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen per Bulan, BP Tapera: Itu Tabungan, Bukan Iuran

Properti | 30 Mei 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi perumahan Tapera. (Sumber: tapera.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam PP tersebut, pekerja wajib membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian pihak yang membayar adalah 2,5 persen dari Pekerja; dan 0,5 persen dari Pemberi Kerja.

Sejumlah pekerja pun merasa keberatan dan menganggap iuran Tapera sebagai beban baru bagi para pekerja. Pasalnya, potongan 3 persen ini menambah daftar potongan pada gaji karyawan tiap bulan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketengakerjaan dan lainnya.

Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK

Menjawab hal tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan konsep Tapera yakni menabung dan membantu bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Nabung, bukan iuran, ya. Kita beda dengan BP yang lain, kita konsepnya membantu untuk yang belum bisa punya rumah," kata Heru dalam Kompas Bisnis di Kompas TV, Kamis (30/5/2024).

Bagi MBR yang belum punya rumah pertama, dapat mengambil manfaat Tapera berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"(Syaratnya) sudah menjadi peserta, sudah menabung selama 1 tahun, memenuhi kriteria sebagai MBR, belum memiliki rumah pertama, itu akan menjadi prioritas untuk masuk ke antrian," ucapnya.

Sementara itu, bagi peserta Tapera yang sudah memiliki rumah bisa mengajukan Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

"Kemudian yang sudah punya rumah gimana? Nanti bisa juga mengajukan pembiayaan untuk renovasi rumah," lanjut Heru.

Baca Juga: Klarifikasi BP Tapera usai Banyak Penolakan dari Karyawan Swasta dan Pengusaha

Namun, apabila peserta Tapera hanya menabung dan tidak mengambil manfaat sepeti KPR, KBR dan KRR akan dikembalikan dananya saat kepesertaan sudah berakhir.

"Dan juga bagi yang berpartisipasi sebagai penabung, dia tidak memanfaatkan, ya kita berikan benefit (manfaat) yang lebih maksimal, dari sisi hasil pemupukannya atau benefit lainnya yang saat ini sedang disusun," ungkapnya.

Melansir laman resminya, dana Tapera bisa dicairkan apabila masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi sebagai berikut.

  • Telah pensiun bagi Pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;
  • Peserta meninggal dunia; dan
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU