Siap-Siap, Aturan Pembatasan Distribusi Segera Diberlakukan, Tak Semua Kendaraan Bisa Beli Pertalite
Energi | 30 Mei 2024, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal bahwa aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan segera rampung dan diberlakukan.
Aturan ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga terkait telah menentukan jenis-jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi Pertalite, yang memiliki kadar oktan atau RON 90 tersebut.
Namun, detail jenis kendaraannya belum dapat disampaikan secara gamblang ke publik saat ini.
"(Untuk jenis kategori kendaraan) ya yang pasti kendaraan pribadi kan," ujar Dadan di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Tribunnews.
"Nanti (akan dijelaskan) ya detil-detilnya. Takut salah saya. Tapi udah mulai kita pastikan yang ini. Kita tunggu aja," lanjutnya.
Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pertalite sendiri merupakan salah satu BBM yang harganya disubsidi oleh pemerintah, namun aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, berbeda dengan solar subsidi.
Baca Juga: Apakah Harga BBM Naik per 1 Juni 2024? Ini Kata Jokowi
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyebutkan bahwa aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi perlu segera diterapkan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," tutur Arifin.
"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable," imbuhnya.
Harus Ada Skenario Agar Tak Rugikan Masyarakat
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah menyiapkan skenario yang tidak merugikan masyarakat kurang mampu terkait rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini.
Mulyanto mengingatkan bahwa pembatasan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati, baik dalam penetapan kriteria kendaraan bermotor maupun pentahapannya.
"Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah baru di masyarakat," ujar Mulyanto.
Ia menambahkan bahwa pembatasan distribusi BBM bersubsidi memang sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah, mengingat adanya ketidaktepatan sasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi.
"Padahal BBM bersubsidi ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan," tegasnya.
Baca Juga: Bensin Jenis Pertalite Dihapus atau Dibatasi? Ini Jawaban Pertamina
Ketidaktepatan sasaran juga terjadi di sektor pertambangan dan industri, di mana kendaraan tambang, industri, dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi, ternyata masih banyak yang menggunakan BBM ini.
"Jadi pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait, agar semakin berkeadilan," ujar Mulyanto.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengungkapkan bahwa revisi Perpres tersebut tengah dibahas pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM sebagai regulator.
"Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator," ucap Irto.
Pertamina Patra Niaga menyambut baik jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini. Sebagai operator, Pertamina siap menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah, termasuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai peruntukannya.
"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator," pungkasnya.
Saat ini, teknis pembatasan distribusi BBM bersubsidi masih belum dibahas di Komisi VII DPR RI dan kemungkinan akan dibahas setelah pembahasan asumsi makro RAPBN 2025 selesai.
Pemerintah berharap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dapat segera disahkan agar aturan pembatasan distribusi Pertalite dapat diberlakukan secepatnya untuk menciptakan keadilan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Baca Juga: Pertamina: Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP Mulai 1 Juni 2024
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews