> >

4 Syarat Dana Tapera Bisa Dicairkan, Ini Hak-Hak yang Diperoleh Peserta

Ekonomi dan bisnis | 29 Mei 2024, 11:48 WIB
Syarat pencairan dana Tapera (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sejumlah syarat dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dicairkan oleh para pekerja yang sudah menjadi peserta.

Seperti diketahui, Tapera adalah simpanan dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera

Peserta wajib membayar simpanan setiap bulan berupa potongan gaji sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah 2,5 persen dari Pekerja; dan 0,5 persen dari Pemberi Kerja.

Baca Juga: Pengamat: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi kalau Pemerintah Mau Tapera Berhasil

Syarat Pencairan Dana Tapera

Melansir tapera.go.id, dana Tapera bisa dicairkan apabila masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi sebagai berikut.

  1.  Telah pensiun bagi Pekerja;
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri;
  3. Peserta meninggal dunia; dan
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Baca Juga: Apindo Tegas Tolak Kebijakan Iuran Tapera 3 Persen Bagi Pekerja

Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Hak Peserta Tapera

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  • Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU