> >

Pemotongan Gaji PNS dan Swasta untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Besarannya

Keuangan | 28 Mei 2024, 11:50 WIB
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. (Sumber: Kompas.com)

Kriteria pekerja secara rinci disebutkan pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

6. Pejabat negara

7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa

9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU