> >

KPPU Minta Bapanas Tetapkan Harga Eceran Tertinggi dan Harga Acuan Pembelian Bawang Putih

Ekonomi dan bisnis | 21 Mei 2024, 22:54 WIB
Ilustrasi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga acuan bawang putih. Baik harga acuan pembelian (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET). (Sumber: Kompas.com)

Seperti di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Pontianak, Makassar, dan Yogyakarta.

Dari hasil sidak tersebut ditemukan harga bawang putih masih fluktuatif dari harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp32.000 per kg.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan HET Beras Medium dari Rp10.900/Kg jadi Rp12.500/Kg

Seperti di Pontianak, KPPU menemukan harga bawang putih mencapai Rp34.000 hingga Rp38.000 per kg.

Meski begitu harga tersebut turun bila dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp41.650 per kg.

Kemudian di Makassar, KPPU menemukan harga bawang putih di tingkat pedagang mencapai Rp33.000 per kilogram.

Sedangkan pada pengecer sekitar Rp40.000 per kg dalam kondisi sudah bersih.

Sedangkan untuk di Medan, bawang putih sudah sesuai HET yang ditentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp32.000 per kg.

Di Bandar Lampung, didapati harga bawang putih masih tinggi yakni berada pada kisaran Rp40.000 per kg.

Berbeda dengan kondisi di Bandung, rata-rata harga bawang putih mencapai Rp42.300 per kg.

Di Surabaya, ditemukan harga bawang putih ditingkat pengecer berkisar Rp42.000 per kg (kating) dan Rp45.000 per kg (sinco).

Baca Juga: Siap-Siap, Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Mulai 3 Juni

Sedangkan di tingkat grosir berkisar Rp31.500 per kg (sinco) dan Rp35.500 per kg (kating).

Di Yogyakarta, harga bawang putih dan merah di pasaran masih berada di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah yakni harga bawang putih berkisar Rp40.000 hingga Rp48.000 per kg, jauh melampaui harga acuan sebesar Rp32.000 per kg.

Ia menegaskan, KPPU secara aktif akan melakukan pemantauan harga bahan pokok penting secara berkala di berbagai daerah di Indonesia.

“Pemantauan oleh KPPU dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas pangan,” katanya.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU