> >

Waspada, Cek Daftar Pinjol, Pinpri, dan Investasi Ilegal Terbaru dari OJK 2024

Ekonomi dan bisnis | 21 Mei 2024, 10:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan pekerjaan lewat Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7. Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 1-6 Maret 2024.  (Sumber: Antara/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin melakukan pemantauan dan merilis daftar entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, pinjaman pribadi (pinpri), serta investasi ilegal.

Terbaru, Satgas PASTI OJK mencatat adanya 537 entitas pinjol ilegal, 48 konten penawaran pinpri, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang beroperasi secara tidak sah.

Keberadaan pinjol ilegal maupun pinpri sangat merugikan dan membahayakan masyarakat. Selain berpotensi merugikan secara finansial, aktivitas ilegal tersebut juga melanggar ketentuan penyebaran data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak menggunakan jasa pinjol ilegal maupun pinpri karena berisiko tinggi, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Untuk melindungi masyarakat, OJK merilis daftar terbaru pinjol ilegal, pinpri, dan investasi ilegal pada tahun 2024 ini.

Satgas PASTI telah memblokir temuan aplikasi dan entitas tersebut serta menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Dulu Didirikan Yusuf Mansur, Ini Alasannya

Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, OJK telah menyetop 9.062 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5) beberapa ciri umum pinjaman online ilegal atau renternir online yang perlu diwaspadai, antara lain adalah berikut ini.

  1. Tidak berizin atau terdaftar di OJK
  2. Penawaran dilakukan melalui SMS atau WhatsApp
  3. Membebankan bunga atau denda tinggi, mencapai 1-4 persen
  4. Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  5. Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai kesepakatan
  6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data lain untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  7. Melakukan penagihan dengan teror, intimidasi, bahkan pelecehan
  8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Baca Juga: Satgas PASTI OJK Blokir 602 Pinjol Ilegal, Pinpri, dan Investasi Bodong

Untuk menghindari terjerat pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada di SMS atau WhatsApp.

Jangan tergoda dengan penawaran pinjaman cepat tanpa agunan dari pihak tidak jelas.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU