> >

Profil Paytren Aset Manajemen yang Izin Usahanya Dicabut OJK

Keuangan | 14 Mei 2024, 13:09 WIB
Yusuf Mansur dan jajaran direksi PT Paytren Aset Manajemen saat peluncuran reksadana syariah di BEI. (Sumber: Kontan/Danielisa Putriadita)

Jadi selain di bidang manajer investasi, Paytren juga bergerak di bisnis pembayaran. Mengutip laman resmi Paytren, Selasa (14/5/2024), Paytren adalah anjungan tunai mandiri uang elektronik (e-money) berbentuk digital aplikasi yang bergerak dalam bidang pembayaran online seperti bayar listrik, air PAM, tiket pesawat, kereta api, bis, travel, voucher game, dan sedekah serta berbagai kebutuhan.

Paytren mengklaim, setiap transaksi yang dilakukan melalui Paytren baik online maupun offline, dengan kartu mau nonkartu, bersifat cepat, terjamin keamanannya, dan praktis. 

Paytren untuk pembayaran berada di bawah naungan PT Veritra Sentosa Internasional.

“Paytren bersama MUI/DSN dengan dukungan Bank Indonesia menggagas wacana eMoney Syariah hingga keluarnya fatwa MUI/DSN No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dan sekaligus menjadi pelopor platform eMoney dengan menerapkan prinsip Syariah pertama di Indonesia,” tulis Paytren. 

Baca Juga: Penipuan Berkedok Robot Trading, Satgas PASTI OJK Hentikan Kegiatan Usaha Smart Wallet

Paytren juga memiliki izin resmi PTD atau Penyelenggara Transfer Dana yang memungkinkan setiap penggunanya melakukan transfer dana antarpengguna dan juga termasuk transfer dana ke bank di dalam negeri maupun transfer dana ke bank luar negeri (remitansi). 

Paytren juga termasuk sebagai salah satu penyelenggara QRIS (QR Indonesia Standard) berizin.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.tv, Kontan.co.id


TERBARU