OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Dulu Didirikan Yusuf Mansur, Ini Alasannya
Keuangan | 14 Mei 2024, 11:59 WIB6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Baca Juga: OJK Blokir 195 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal karena Lakukan Intimidasi
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah; diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).
OJK juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Lalu melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Baca Juga: Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi, Waktu Tempuh Medan-Kisaran Jadi 2,5 Jam
“Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” kata OJK.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :