OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Dulu Didirikan Yusuf Mansur, Ini Alasannya
Keuangan | 14 Mei 2024, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang dulu didirikan Yusuf Mansur. Pencabutan izin dilakukan sejak 8 Mei 2024 lalu.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkaan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis OJK dikutip dari laman resminya, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, LPS Siapkan Pembayaran Jaminan Simpanan Nasabah
OJK menyatakan, PT Paytren Aset Manajemen telah memenuhi unsur pelanggaran berupa:
1. kantor tidak ditemukan;
2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. tidak memiliki Komisaris Independen;
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :