> >

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya yang Naik

Keuangan | 2 Mei 2024, 15:19 WIB
Ilustrasi uang, gaji. Ini jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, Polri, TNI dan pensiunan tahun 2024 (Sumber: Motorplus-online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri dan Pensiunan sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2024.

Ketentuan dan jadwal pencairan gaji ke-13 2024 PNS, TNI/Polri dan pensiusnan telah diatur pemerintah melalui PP No. 14/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu. 

Gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan penerima tunjangan.

Tahun ini, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan serta untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03/2024) lalu.

Baca Juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Mulai 1 Mei 2024 untuk Semua Golongan, Apakah Naik?

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas. 

Gaji ke-13 2-24 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Kapan Cair?

Menurut pasal 12 PP No.14/2024, gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024." bunyi pasal tersebut.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Naik

Menteri Anas juga menyampaikan bahwa pemberian gaji 13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan komponen kenaikan gaji ke-13 yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Dibuka Kapan? Ini Pengumuman KemenPAN RB Terbaru

Terlepas dari itu, pemerintah juga menaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu sebanyak 8 persen yang tentunya mempengaruhi besaran gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 2024 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • tunjangan kinerja

Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024, Kementerian PUPR Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan

2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. Gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

  • pensiun pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tambahan penghasilan.

Rincian mengenai gaji ke-13, komponen, aturan dan lainnya dapat dilihat secara lengkap dalam PP No. 14/2024 atau klik pada tautan ini.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU