Setelah Naikkan HET Beras, Bapanas Akan Evaluasi Harga Jagung, Telur Ayam, dan Daging Ayam Ras
Ekonomi dan bisnis | 25 April 2024, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mengevaluasi Harga Acuan Pembelian di tingkat produsen (HAP tingkat produsen) dan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen (HAP tingkat konsumen) pada komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Sebelumnya, Bapanas telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan beras medium.
Bapanas pun telah menggelar dialog dan diskusi seputar struktur ongkos (cost structure) usaha tani jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras dengan para pihak terkait pada Rabu (24/4/2024).
Diskusi itu juga untuk menampung masukan untuk pembahasan rencana perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Baca Juga: Harga Bawang Merah Masih Tinggi Meski Lebaran Telah Usai, di Papua Capai Rp110.000 per Kg
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan evaluasi HAP tiga komoditas itu diharapkan bisa memberikan kestabilan pasokan dan harga mulai dari tingkat produsen sampai konsumen serta mendukung upaya peningkatan produktivitas petani dan peternak.
Dengan demikian, diharapkan akan selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Langkah penyesuaian nantinya kita harapkan dapat menciptakan stabilitas, terutama sebagai bagian dari pengendalian inflasi pangan. Kita ketahui, telur dan daging ayam ras termasuk komoditas penyebab inflasi di Maret ini," kata Arief di Jakarta, Rabu, dikutip dari laman resmi Bapanas.
"Untuk itu, kami mengajak seluruh stakeholder pangan dapat bersinergi mendukung langkah pengendalian harga dan inflasi secara kontinyu,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan HET Beras Medium dari Rp10.900/Kg jadi Rp12.500/Kg
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono menambahkan, evaluasi HAP perlu dilaksanakan karena tiga komoditas tersebut saling terkait.
“Apa yang akan kita diskusikan pada hari ini, terkait harga acuan jagung, telur, dan daging ayam, jadi memang ini satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, produksi jagung mayoritas untuk pakan ternak, itu sekitar 50 persen. Perubahan apa pun kebijakan di jagung pasti akan berpengaruh pada sektor peternakan khususnya telur dan daging ayam,” ungkapnya.
“Kita ingin juga di sisi hulu produksi setinggi mungkin agar petani dan peternak mendapatkan keuntungan. Tapi tentu kita juga harus ingat saudara-saudara kita yang di tengah para pelaku usaha, yang di hilir konsumen atau masyarakat harus juga bisa mendapatkan harga dengan yang lebih wajar dan terjangkau," lanjutnya.
Menurut Maino, dalam rantai pasok jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras, semua harus sama-sama untung. Mulai dari petani, peternak, pedagang, hingga konsumen harus mendapatkan harga wajar.
Baca Juga: Kenaikan HET Beras Premium dari Rp13.900 ke Rp14.900 Diperpanjang hingga 31 Mei 2024
Dalam aturan Bapanas yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, tertulis HAP tingkat produsen untuk jagung pipilan kering kadar air 15 persen berada di harga Rp4.200 per kilogram, kadar air 20 persen di Rp3.970 per kg, kadar air 25 persen di Rp3.750 per kg, dan kadar air 30 persen di Rp3.540 per kg.
Sementara HAP tingkat konsumen jagung pipilan kering kadar air 15 persen di Rp5.000 per kg.
Untuk telur ayam ditetapkan HAP tingkat produsen di kisaran Rp22.000 sampai 24.000 per kg dan HAP tingkat konsumen Rp27.000 per kg.
HAP tingkat konsumen untuk bibit DOC (Day Old Chick) di kisaran harga Rp9.000 sampai Rp11.000 per ekor dan bibit pullet/ayam remaja (17 minggu) di harga Rp80.000 per ekor.
Pada komoditas daging ayam ras ditetapkan HAP tingkat produsen Rp21.000 sampai Rp23.000 per kg dan dengan HAP tingkat konsumen Rp36.750 per kg.
Terakhir, bibit DOC broiler dengan HAP tingkat konsumen pada kisaran Rp5.500 sampai Rp6.500 per ekor.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV