OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, LPS Siapkan Pembayaran Jaminan Simpanan Nasabah
Perbankan | 20 April 2024, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 19 April 2024," tulis OJK dikutip dari laman resminya, Jumat (19/4).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia tersebut, OJK mengumumkan bahwa kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dinyatakan ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Saka Dana Mulia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPRS Saka Dana Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," ujar OJK.
Baca Juga: OJK Blokir 195 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal karena Lakukan Intimidasi
Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024," terang Dimas di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/4).
"Bagi debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi tim likuidasi yang dibentuk LPS," tambahnya.
Baca Juga: Satgas PASTI OJK Blokir 602 Pinjol Ilegal, Pinpri, dan Investasi Bodong
Dimas mengimbau agar nasabah BPRS tersebut tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Ia menuturkan, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi.
Sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tegasnya.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T.
Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :