Kemenag Berikan Insentif untuk 22.000 Guru PAI Non ASN dengan Total Rp 66 Miliar
Keuangan | 6 April 2024, 17:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) bakal mencairkan tunjangan insentif untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total Kemenag akan menyiapkan insentif sebanyak Rp 66 miliar yang akan diberikan kepada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.
"Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (5/4/2024) dikutip dari Antara.
Menurut Yaqut, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam menyampaikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik, yang memiliki peran penting tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di masyarakat.
Yaqut berharap bahwa penyaluran insentif ini dapat menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.
"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR," kata Yaqut.
"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, mengungkapkan, penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap atau dua kali.
Baca Juga: Kesempatan Bagi Sarjana, Cek Syarat dan Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024
Insentif pertama disalurkan pada Januari sampai Juni 2024 sedangkan insentif kedua diberikan pada Juli sd Desember 2024.
"Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak," ujar Abu Rokhmad.
"Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," sebutnya.
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru non-PNS menetapkan bahwa insentifnya sebesar Rp250.000 per bulan. Penyaluran insentif dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
"Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," tuturnya.
Guru Besar dari UIN Walisongo ini menegaskan bahwa penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening mereka yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif termasuk guru PAI yang bukan PNS atau PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.
Mereka juga harus bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum memasuki usia pensiun.
Baca Juga: Kisah Ipda Mustaqim, Polisi di Boyolali Jadi Guru Ngaji Lansia Usai Bertugas
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara