> >

Kemnaker: THR Ojol dan Kurir 2024 Tidak Wajib, Bisa dalam Bentuk Insentif Maupun Barang

Keuangan | 27 Maret 2024, 12:02 WIB
Ilustrasi jasa layanan ojek online (ojol) (Sumber: tribunnews.com)

"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," ujarnya.

Kendati demikian, ia mengatakan, perusahaan aplikator sudah banyak memberikan kemudahan terhadap mitra kerja selama Pandemi Covid-19, salah satunya memberikan insentif.

"Perusahaan juga banyak berikan hampers Lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya. Memang komunikasi sudah dibangun sejak 2 tahun lalu (terkait THR), dan kami cetuskan dalam press conference SE THR," ujarnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU