> >

Jelang Mudik, Kemendag Perketat Pengawasan SPBU di Seluruh RI agar Tak Curangi Meteran BBM

Energi | 27 Maret 2024, 04:30 WIB
Ilustrasi. Seorang polisi mengawasi pembelian BBM subsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Lombok Barat, NTB. (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Polres Lobar)

KAB. BANDUNG, KOMPAS.TV- Menjelang arus mudik Lebaran 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan terhadap pelayanan konsumen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan meteran dispenser BBM yang dilakukan pihak SPBU. 

“Kita akan cek di seluruh provinsi, jangan sampai merugikan para pemudik. Pelaku-pelaku SPBU yang curang saya minta dihentikan segera karena itu sangat merugikan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kabupaten Bandung, Selasa (26/3/2024). 

Ia menerangkan, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU pada meteran BBM membuat konsumen membayar lebih dari jumlah bahan bakar yang mereka terima.

Menurutnya, hal itu juga dapat memperlambat perjalanan mereka dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan atau insiden di jalan.

“Bayangkan kalau saya isi bensin 20 liter Jakarta-Bandung itungan saya sampai. Tiba-tiba karena curang isinya hanya 10 liter atau separo jalan habis kan nyusahkan orang,” ujarnya seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Mogok usai Isi Bensin Tercampur Air di SPBU Bekasi, Pertamina akan Ganti Rugi

Pria yang akrab disapa Zulhas ini pun mengingatkan pihak SPBU agar jangan coba-coba melakukan kecurangan. 

Sebab menjelang Lebaran ini akan dilakukan pengecekan seluruh SPBU di Indonesia.

“Maka dari itu jangan main-main. Saya akan cek SPBU di seluruh Indonesia kalau ada SPBU yang curang kita pidanakan,” tegasnya. 

Sebelumnya, Zulhas menyebut Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.

"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang," ungkap Mendag saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3) lalu. 

Baca Juga: Terkait Fenomena Pertalite Bercampur Air, Pemkot Bekasi Cek SPBU dan Ambil Sampel BBM

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan," jelasnya. 

Atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan. Jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Moga Simatupang menyampaikan, pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.

Atas hal itu, Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.

Baca Juga: Duduk Perkara Kemendag Segel SPBU Curang di Karawang, Manipulasi Meteran Raup Rp2 M dalam Setahun

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan kalau ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.

"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," tuturnya. 

Ia menyampaikan sebenarnya dari Pertamina sudah rutin melakukan pengawasan SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan.

"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," ucapnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU