> >

THR untuk Ojol dan Kurir Logistik akan Dibahas Kemnaker dengan DPR Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 26 Maret 2024, 07:40 WIB
Ilustrasi. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online dan kurir logistik, akan dibahas dalam rapat Kementerian Ketenagakerjaan dengan DPR pada hari ini, Selasa (26/3/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Para pengemudi itu berpegang pada pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos. Namun kemudian, Indah menekankan jika pernyataannya soal THR itu hanya bersifat imbauan. 

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," terang Indah dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos.

Indah menerangkan, hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan. 

Karena itu terkait bentuk THR, besarannya dan bagaimana mekanisme pemberiannya, dia menyarankan untuk dibicarakan dan dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing.

Baca Juga: ASPEK Indonesia Dukung THR Pengemudi Ojol, Minta Pemerintah Jangan hanya Beretorika

Pihaknya mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," jelas Indah.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU