> >

Grab Indonesia Berikan THR Lebaran kepada Ojol, Bentuknya Insentif, Cair Hari 1-2 Idulfitri

Ekonomi dan bisnis | 20 Maret 2024, 13:30 WIB
Badai PHK di perusahaan teknologi rupanya belum berakhir. Terbaru, Grab Holdings yang berbasis di Singapura mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawannya. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Indah, Senin (18/3) kemarin.

Baca Juga: TASPEN Cairkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret 2024, Tidak Ada Potongan

Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyatakan beberapa ketentuan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Berikut adalah rincian dari surat edaran tersebut:

  1. Menurut surat edaran ini, THR seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai. Besaran uang tunai yang diberikan adalah sebesar upah selama 1 bulan penuh. Hal ini berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
  2. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, nilai THR-nya akan dihitung berdasarkan hasil masa kerja tersebut. Nilai THR dihitung dengan cara hasil masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan 1 bulan upah.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Komponen Resminya dari Kemenkeu

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU