> >

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran 2024

Keuangan | 19 Maret 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

  • Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah
  • Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah:
  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages)
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap

3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Komponen Resminya dari Kemenkeu

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU