> >

Alasan Kemnaker Sebut Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Termasuk Pegawai Kategori PKWT

Ekonomi dan bisnis | 19 Maret 2024, 03:30 WIB
Foto ilustrasi driver ojek online (ojol). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebt sopir ojol, kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," jelas Ida, dikutip dari tayangan KompasTV.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat menikmati hari raya dengan lebih nyaman dan sejahtera tanpa khawatir tentang keuangan.

Baca Juga: KPU Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 untuk Jawa Barat dan Papua Barat Daya Malam Ini

Kriteria untuk menerima THR Lebaran 2024 cukup inklusif, menargetkan pekerja atau buruh yang terikat dalam PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Selain itu, pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu H-30 sebelum Lebaran juga berhak atas THR, begitu pula dengan pekerja yang pindah ke perusahaan lain namun belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.

Ida menegaskan kembali perlunya perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR ini, mengingat peran pentingnya dalam kesejahteraan pekerja.

Peraturan ini tidak hanya mengakui hak pekerja dalam mendapatkan penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun, tetapi juga mendorong praktik hubungan industrial yang sehat dan adil, terutama di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU