Lakukan Penipuan Pekerjaan Paruh Waktu, Kegiatan Usaha BBH Indonesia Disetop Satgas PASTI OJK
Keuangan | 18 Maret 2024, 19:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Dalam keterangan resminya, Senin (18/3/2024), Satgas PASTI menyatakan, entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.
BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan. Mereka kemudian menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya.
Baca Juga: KAI Beri Diskon 30 Persen untuk Agen Travel yang Membuat Paket Layanan dengan Kereta
"BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya," tulis Satgas PASTI.
Satgas PASTI pun menyimpulkan, kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kesimpulan itu diambil setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia.
Baca Juga: Waspada Penipuan File APK Bermodus Undangan Buka Puasa dan Permintaaf Maaf Idulfitri
Kemudian, Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini," kata Satgas PASTI.
Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :