THR dan Gaji ke-13 PNS Bebas Potongan Iuran dan Pajaknya Ditanggung Pemerintah
Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2024, 16:59 WIBBaca Juga: Link PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Untuk anggaran gaji ke-13, pada 2023 totalnya sebesar Rp38,8 triliun dan tahun ini meningkat jadi Rp50,8 triliun.
Dimana anggaran pusat naik dari Rp21,4 triliun jadi Rp29,7 triliun karena tukin yang diberikan 100 persen dan ada kenaikan gaji pokok PNS. Sedangkan untuk daerah naik dari Rp17,4 triliun di 2023 jadi Rp21,1 triliun.
“Total gaji ke-13 yang kan dibayarkan Juni dari APBN dan APBD sebesar Rp50,8 triliun,” sebutnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV