Ini Pribadi yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan, Simak Ketentuannya
Ekonomi dan bisnis | 6 Maret 2024, 13:23 WIBSementara itu, tidak semua wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan. Beberapa kelompok tertentu, berdasarkan status NPWP mereka yang non-efektif, dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.
Sebagaimana dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kelompok ini termasuk.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU 2024 Dibuka untuk Calon Mahasiswa, Penerima Dapat Rp9 Juta per Semester
- Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
- Wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;.
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.
- Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2024 Indonesia Resmi Kemenag Pakai HP
Wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas ini dapat mengajukan status non-efektif untuk dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang terdaftar dan memenuhi kriteria untuk melaporkan SPT Tahunan disarankan untuk memanfaatkan layanan e-Filing yang disediakan DJP untuk kemudahan dan efisiensi proses pelaporan.
Batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan harus dijadikan perhatian agar terhindar dari denda atau sanksi karena keterlambatan pelaporan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV