Banyak BPR Bangkrut, Nasabah Diminta Tak Khawatir karena Simpanannya Dijamin LPS
Perbankan | 29 Februari 2024, 09:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah tidak perlu khawatir ketika bank perkreditan rakyat (BPR) tempat mereka menabung, bangkrut. Hal itu lantaran simpanan mereka sudah dijamin oleh LPS.
Belakangan memang banyak BPR bermasalah hingga akhirnya harus ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada awal 2024 saja, sudah ada enam BPR yang telah ditutup antara lain BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bhakti, BPR Bank Purworejo, dan BPR EDC Cash.
"Masyarakat tidak perlu khawatir atau menjadi tidak percaya kepada BPR, karena BPR asal dikelola dengan baik dan sehat. Pun kalau ada BPR yang terpaksa ditutup, nasabah tidak perlu khawatir karena simpanannya akan dijamin dan diganti oleh LPS," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono di Jakarta, Rabu (28/2/2024), seperti dikutip dari Antara.
Dia menegaskan, meski ada beberapa BPR yang dicabut izin usahanya, bukan berarti semua BPR bermasalah. Masih banyak BPR yang dikelola dengan baik.
Baca Juga: LPS: Izin BPR EDC Cash Dicabut OJK karena Pemegang Saham Terlibat Pidana
Ia mengungkapkan, penyebab izin usaha suatu BPR dicabut biasanya karena permasalahan mendasar mulai dari tindak pidana perbankan seperti kecurangan (fraud) hingga persoalan tata kelola (governance) dan manajemen risiko yang lemah.
"Jadi, tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan, biasa aja. Biasanya di BPR ini hampir 100 persen nasabahnya di bawah Rp2 miliar, jadi kebanyakan ter-cover (oleh LPS). Dari 99,97 persen itu ter-cover oleh LPS. Hanya 1-2 nasabah yang simpanannya di atas Rp2 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, LPS memprediksi masih akan ada BPR yang bangkrut pada tahun ini. Berkaca pada tren dalam 18 tahun terakhir, rata-rata terdapat 7 hingga 8 BPR yang tumbang per tahunnya.
LPS menilai tumbangnya beberapa BPR tidak begitu berdampak terhadap perekonomian nasional secara signifikan.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Begini Cara Top Up Dana dari Rekening Bank BCA
LPS juga memastikan tren kebangkrutan BPR setiap tahun bukan karena melemahnya kondisi ekonomi Indonesia, melainkan karena praktik fraud yang sering terjadi.
Di sisi lain, lanjut Didik, LPS mendorong BPR untuk go public atau masuk ke pasar saham. Hal itu akan membuat pengelolaan BPR semakin transparan karena diawasi masyarakat sebagai pemegang saham.
"Kami mendukung sekali karena makin BPR masuk bursa, semakin banyak pengawasan. Investornya mengawasi, ada kewajiban-kewajiban keterbukaan informasi sehingga BPR akan dikelola semakin bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan," jelasnya.
Apalagi BPR yang bisa masuk bursa saham tidak sembarangan, tapi sudah terseleksi dengan baik oleh OJK.
Baca Juga: Profil Jacob Rothschild, Keturunan Dinasti Bankir Yahudi yang Meninggal di Usia 87
"Tentu saja akan terseleksi, tidak semua BPR bisa masuk bursa. Sama seperti tidak semua perusahaan bisa masuk bursa. BPR yang masuk bursa tentu saja akan diseleksi (berdasarkan kriteria) yang bagus, yang dikelola dengan baik, yang sehat," terangnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR menjadi tidak terlalu banyak berbeda dengan bank umum.
UU P2SK memperkenankan BPR untuk melakukan penawaran umum pada bursa. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan BPR agar lebih berdaya saing.
Selain itu, OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR melalui berbagai strategi.
Sehubungan dengan meningkatnya risiko pada BPR karena perkembangan inovasi produk dan adanya praktik yang tidak sesuai best practice (fraud), OJK memperkuat penerapan tata kelola dalam operasional BPR.
Baca Juga: Korupsi Rp 7,7 Miliar, Pegawai Bank Jateng Jadi Tersangka
Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR.
Peta jalan itu diluncurkan sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan aturan baru pada tahun ini.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara