> >

Intip Perbandingan Gaji AHY Saat Masih di TNI vs Sebagai Menteri ATR/BPN

Ekonomi dan bisnis | 23 Februari 2024, 20:22 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY usai dilantik, Rabu (21/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggantikan Hadi Tjahjanto.

Sebelum berkarir di pemerintahan, AHY berkarier sebagai anggota TNI.

Posisi baru ini tentunya membawa perubahan signifikan, termasuk dalam hal pendapatan.

Lantas, bagaimana perbandingan gaji AHY saat menjadi menteri dengan saat ia masih berdinas di TNI?

Baca Juga: Janji AHY, Sisa 8 Bulan Kerja Tuntaskan Masalah Tanah

Gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN

Sebagai menteri, pendapatan AHY diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan ini, semua menteri, termasuk AHY, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Tidak hanya gaji pokok, seorang menteri juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa para petinggi kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan AHY sebagai menteri, dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan istri dan anak.

Baca Juga: Cerita Andi Mallarangeng saat AHY Masuk Kabinet, Selasa Ditelepon Besoknya Pelantikan

Selain itu, menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya. Namun, tunjangan operasional ini hanya digunakan untuk kegiatan sebagai pemimpin negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

Gaji AHY sebagai Anggota TNI

Saat masih berdinas di TNI, AHY tercatat memegang pangkat Mayor. Ia mengundurkan diri pada 2016.

Saat AHY mengundurkan diri, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 31 Tahun 2015, yang menetapkan gaji berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Seorang Mayor seperti AHY, berhak menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.856.400 hingga Rp 4.693.900 per bulan, tergantung masa kerja.

Selain gaji, anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, yang saat itu diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2015.

 

Besaran tunjuangan kinerja diberikan sesuai kelas jabatan, berkisar Rp 1,1 juta bagi kelas jabatan 2, sampai paling besar Rp 35 juta untuk kelas jabatan 19.

Baca Juga: Jadi Menteri ATR Baru, AHY Beberkan Rencana 100 Hari Pertama! Apa yang Akan Dilakukan?

Penetapan kelas jabatan ini dilakukan oleh Panglima TNI lewat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Untuk Mayor, biasanya berada di kelas jabatan 9, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.694.000 per bulan.

Jadi, total pendapatan AHY saat masih di TNI adalah sekitar Rp 5.550.400 hingga Rp 7.387.900 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU