Mudah, Ini Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH 2024 via HP di Cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Jutaan
Ekonomi dan bisnis | 13 Februari 2024, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial mengimplementasikan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai inisiatif kunci untuk mempercepat pengurangan kemiskinan.
PKH ditujukan untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup, memenuhi kebutuhan dasar, dan memajukan pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Ciri-ciri KTP yang Berhak Menerima Bansos Pengganti El Nino Rp600 Ribu, Simak Cara Ceknya Pakai HP!
Pada tahun 2024, dana PKH dijadwalkan untuk dicairkan dalam empat tahap, yang akan berlangsung dari Januari hingga Desember.
Penjadwalan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah di Indonesia, memastikan bahwa dukungan finansial diberikan secara berkala dan efektif.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg, Dibagikan Februari-Juni 2024, Simak Penyaluran Pakai HP!
Keluarga yang belum terdaftar di DTKS dihimbau untuk melakukan pendaftaran di kantor desa setempat.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keluarga yang memenuhi kriteria dapat teridentifikasi dan mendapatkan dukungan finansial sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga: Cara Cek Umur Kartu AXIS, Indosat, Telkomsel, XL dan Smartfren untuk Tahu Aktif Sejak Kapan
Cek Status Penerima Manfaat PKH Pakai KTP
Untuk memverifikasi status penerimaan PKH di tahun 2024, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi lokasi dan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Lakukan verifikasi kode dan cari data untuk mengonfirmasi kepesertaan dan detail bantuan.
Baca Juga: Link dan Cara Cek DPT Online Pakai NIK, Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?
Rincian Bantuan PKH 2024
Program PKH menyediakan dukungan finansial dengan nominal yang disesuaikan untuk berbagai kategori penerima, termasuk:
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap, total tahunan Rp3 juta.
- Anak usia dini dan balita: Rp750.000 per tahap, total tahunan Rp3 juta.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap, total tahunan Rp2,4 juta.
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA): Dukungan bervariasi dari Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap atau Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.
Baca Juga: Belum Punya KTP Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024 Asalkan Tercatat di DPT, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Melalui dukungan finansial yang terstruktur dan fokus pada pendidikan, PKH berupaya menciptakan dampak positif jangka panjang terhadap penerima manfaat dan masyarakat secara luas.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV